Kepala BPJPH: Kewajiban Sertifikat Halal Untungkan Investor

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Mewakili Menteri Agama pada acara Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam ke-20, Sabtu (23/11/2019), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso MSc PhD mempresentasikan materi yang berjudul "Halal Industry, Regulation and Policy in Indonesia".  

Di hadapan seribu lebih peserta Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam yang berasal dari 23 negara tersebut, Sukoso menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan di Indonesia mulai 17 Oktober 2019 adalah suatu hal yang strategis bagi investor.  

"Suatu yang strategis, karena dengan produk sudah bersertifikat halal, maka meningkatkan daya saing produknya. Selain itu dengan penerbitan sertifikat halal saat ini di tangan pemerintah, maka urusannya tidak rumit dan produk dari produsen mendapatkan kepastian hukum Indonesia," kata Sukoso yang Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya tersebut, Sabtu (23/11). 

"Kewajiban sertifikat halal untungkan investor," lanjutnya.  

Sukoso juga menjelaskan sejarah sertifikasi halal dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU Nomor 33 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, yang menjadi landasan hukum Jaminan Produk Halal (JPH). 

Penjelasan Sukoso yang runut dalam bahasa Inggris tersebut, membuat para Warga Melayu tertarik untuk berinvestasi dan bekerjasama mendukung industri halal di Indonesia. 

Warga Melayu yang hadir dalam Konvensyen tersebut juga menyatakan keinginan kerjasama dalam Industri Halal sebagai kebutuhan ummat Islam. Mereka mengaku ingin mendapat kesempatan mengikuti workshop khusus industri halal. 

Hal ini karena Indonesia negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, yang mereka nilai sebagai pasar halal penting dan berpengaruh dalam perdagangan dan perkembangan industri halal dunia. (p/ab)